Koma.id, Jakarta – Para buruh akan melakukan aksi secara damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal putusan atas uji formil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (31/10/2024) mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pihak kepolisian tidak menghalangi langkah buruh dengan menyekat lokasi aksi di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
Presiden Partai Buruh ini menegaskan, putusan MK ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah menegaskan bahwa total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya.
Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan “judicial review” kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.













