Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Gegara Tom Lembong ‘Loloskan’ Impor Gula Buat Negara Rugi Rp 400 Miliar

Views
×

Gegara Tom Lembong ‘Loloskan’ Impor Gula Buat Negara Rugi Rp 400 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong

Koma.id Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Tom Lembong, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, diduga kuat menyalahgunakan wewenang hingga negara menanggung kerugian sebesar Rp 400 miliar.

Dalam kiprah panjangnya, Tom Lembong dikenal sebagai figur berpengaruh di sektor ekonomi Indonesia. Lahir pada 4 Maret 1971, ia bersekolah di Jerman saat kecil, menyelesaikan pendidikan dasar di Regina Pacis, Jakarta, dan meraih gelar Bachelor of Arts dari Harvard University pada 1994. Meski berlatar arsitektur, kariernya justru melejit di bidang keuangan hingga dipercaya menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Kini, ia masuk dalam tim pemenangan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Kasus ini bermula pada 2015 saat koordinasi lintas kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga impor dinilai tidak perlu. Namun, Tom Lembong, kala itu sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah untuk PT AP tanpa melalui koordinasi atau rekomendasi Kementerian Perindustrian. Akibatnya, PT AP mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Atas tindakannya ini, Indonesia mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 400 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Tom Lembong resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangkanya.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.