Koma.id– Setelah sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur kini kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, tindakan cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendapat apresiasi dari PT Hitakara, yang mendukung langkah tegas dalam menahan tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjalani pemeriksaan intensif. PT Hitakara mendesak agar Kejagung tidak hanya mengusut kasus ini, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memeriksa aliran dana dugaan suap tersebut.







