Koma.id – Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana CSR PT. Smelting yang dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar, Gresik. Sebelumnya pihak Pidsus Kejari Gresik sudah memeriksa delapan saksi dari penerima beras tak layak kosumsi.
Informasi yang dihimpun pihak Pidsus Kejadian Gresik juga sudah memanggil tiga perangkat dari Desa Roomo, diantaranya Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita.
Kades Roomo beserta bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju ruang penyidik Pidsus, Jumat (20/9). Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang terkait aggaran CSR PT Smelting dibelikan beras di bawah standart harga yang ditentukan.
Dua orang yang diperiksa dimintai keterangan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo, Jumat (20/9).
Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nur Wanda membenarkan telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa dari pihak Desa Roomo.
“Kemarin (19/9) Kades dan bendahara sudah diperiksa,” ujarnya Jumat (20/9).
Pihaknya melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait hal ini. Sebelumnya kejaksaan telah memanggil delapan orang diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendahara.
“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” ujarnya.
Pihaknya memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
“Kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi yg tidak bisa saya sebut identitasnya,” pungkasnya.







