KOMA.ID, JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat semua amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tulis petimbagan draf PKPU perubahan yang hendak diterbitkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, seperti dikutip wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Salah satu ketetapan di dalam PKPU perubahan tersebut adalah, memuat tentang ambang batas minimal syarat pencalonan kepala daerah. Di mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti dalam putusan MK.
Jika dalam sebuah provinsi memiliki jumlah pemilih tetap mencapai 2 juta jiwa, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Untuk Provinsi dengan jumlah DPT antara 2 – 6 juta jiwa, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Begitu juga untuk wilayah di atasnya, seperti halnya Jakarta. Maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan seseorang jika memiliki total akumulasi suara minimal 7,5 persen.
Artinya, PKPU ini jelas berbeda dengan PKPU sebelumnya, yang menetapkan ambang batas pencalonan adalah 20 persen.
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut,” tulis Pasal 11 ayat (1) huruf a butir 3).
Dan juga untuk Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Dalam draf PKPU tersebut juga mengatur ambang batas pencalonan untuk Bupati dan Walikota. Untuk yang memiliki DPT 250 ribu jiwa maka ambang batasnya adalah 10%. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki DPT antara 250 ribu – 500.000 jiwa maka ambang batasnya adalah 8,5%. Begitu juga untuk wilayah dengan DPT 500 ribu – 1 juta jiwa, maka ambang batasnya adalah 7,5%. Serta untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa maka ambang batas minimalnya adalah 6,5%.
“Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir,” tulis ayat (5).
Batas Usia
Selain itu, di dalam draf PKPU perubahan ini juga mengubah syarat usia dari PKPU sebelumnya. Jika di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 batas usia minimal yang ditetapkan adalah saat pasangan calon terpilih dilantik, maka di dalam PKPU perubahan batasnya adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Di mana untuk usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sementara untuk Calon Bupati/Wakil Bupati maupun Calon Walikota/Wakil Walikota berusia minimal 25 tahun.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis Pasal 15.
Draf PKPU Perubahan ini pun sejalan dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menyatakan bahwa draf yang telah diterima pihaknya dari KPU memang sesuai dengan apa yang telah menjadi putusan MK.
“Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli Kurnia dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (23/8).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab, ia memastikan pembahasan draf PKPU yang nantinya akan diputuskan pada Senin pekan depan hanya tinggal permasalahan teknis saja.
“Jangan khawatir, ini tinggal masalah teknis. Senin tinggal nanti kita putuskan,” ujar Doli.
Sekadar diketahui pula, bahwa rencananya draf PKPU tersebut pun akan disetujui oleh DPR RI melalui rapat bersama penyelenggara pemilu pada hari Senin, 26 Agustus pekan depan, pada pukul 10.00 WIB.













