Koma.id – Bakal calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus Ridwan Kamil menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah.
“Saya baru membaca dan mendengar dari media juga jika Itu memang menjadi sebuah keputusan tentu satu harus dihormati kan,” kata Ridwan Kamil, Selasa (20/8).
Menurutnya, MK merupakan institusi negara yang memiliki hak untuk me-review undang-undang termasuk undang-undang Pilkada yang berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak masalah dengan putusan MK tersebut, dan menerima aturan yang telah ditetapkan itu.
“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni. Waktu Walikota Bandung saya 8 pasangan, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jabar, 4 pasang, itu gak ada masalah,” tutupnya.












