Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Anies Punya Peluang Usai Putusan MK No 60, Partai Buruh Siap Jadi Pengusung

Views
×

Anies Punya Peluang Usai Putusan MK No 60, Partai Buruh Siap Jadi Pengusung

Sebarkan artikel ini
said iqbal
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Koma.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, disambut baik Partai Buruh sebagai penggugat.

Pasalnya, Partai Buruh berpeluang mendukung Anies Baswedan bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meskipun tidak memiliki kursi di parlemen DKI Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, putusan MK telah menjunjung tinggi demokrasi yang sehat di Indonesia, karena syarat pencalonan kepala daerah bukan lagi berbasis jumlah kursi di parlemen, tetapi berdasarkan jumlah minimum perolehan suara partai politik (parpol) dengan mengacu total jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).

“Alhamdulillah gugatan Partai Buruh dimenangkan oleh MK hari ini, 20 Agustus 2024,” ujar Said Iqbal, seperti dilansir RMOL, Selasa (20/8).

Dengan adanya perubahan format penghitungan syarat batas dukungan pencalonan kepala daerah oleh parpol, Partai Buruh berencana mendukung Anies Baswedan bersama sejumlah parpol yang belum menentukan sikap untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

“Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.