Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomi

Minyak Goreng Rakyat Kini Hanya Tersedia dalam Kemasan Minyakita

Views
×

Minyak Goreng Rakyat Kini Hanya Tersedia dalam Kemasan Minyakita

Sebarkan artikel ini
Peluncuran MinyKita
Mendag Zulhas saat peluncuran MinyaKita

Koma.id Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja meluncurkan peraturan anyar yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024, bertujuan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi di pasar.

Menurut peraturan baru ini, perubahan utama terletak pada skema domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat. Di bawah kebijakan ini, minyak goreng rakyat yang sebelumnya bisa dijumpai dalam bentuk curah atau kemasan kini hanya akan dipasarkan dalam bentuk kemasan bermerk Minyakita. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan Minyakita yang lebih teratur dan mudah diakses oleh publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Mendag dikutip.

Zulhas, menekankan bahwa Minyakita bukanlah produk yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, produk ini merupakan hasil dari kontribusi para pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit melalui skema DMO. Zulhas menegaskan pentingnya meningkatkan penyaluran DMO untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng domestik.

Permendag ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 49 Tahun 2022, dengan menambahkan variasi ukuran kemasan Minyakita yang meliputi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Dengan variasi ini, masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhan dan anggaran mereka.

“Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” kata Zulhas.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.

“Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” kata Zulhas.

Zulhas juga mengajak masyarakat untuk memilih minyak goreng kemasan karena dinilai lebih terjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah.

Meski ada penyesuaian harga, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) kini menjadi Rp 15.700 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 per liter, upaya ini dilakukan untuk tetap menjaga keterjangkauan harga sambil menyesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.