Koma.id – Aliansi BEMNUS Wilayah DKI Jakarta bersama aliansi BEMSI Kerakyatan BSJB menggelar focus group discussion (FGD) membahas urgensi RUU TNI-Polri. Dalam kesempatan itu, mereka memberikan sejumlah catatan.
FGD dilakukan pada Senin (22/7) di Universitas Trilogi. Dr Abd R Rorano S Abubakar, SH, MH, atau Rorano hadir sebagai narasumber utama didampingi 3 koordinator wilayah dari ketiga aliansi.
“RUU TNI dan Polri perlu dilaksanakan untuk menjawab perubahan zaman namun patut untuk dikaji lebih lanjut. Ketika kedua lembaga diberikan perluasan kewenangan, maka akan lebih baik bila batasan-batasan kewenangan lembaga tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan ke depannya,” kata Rorano melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).
Koordinator aliansi BEMNUS Wilayah DKI Jakarta Rahmatul Fajrin menilai dalam RUU Polri yang mengatur kewenangan di ruang siber, perlu diawasi oleh lembaga khusus. Dia juga menyoroti soal wewenang penyadapan yang diatur dalam RUU Polri agar tidak dijadikan metode utama memperoleh informasi.
“Dalam hal melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber, perlu untuk diawasi oleh lembaga khusus yang independen di luar tubuh Polri. Sifat yang hanya sebatas koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi, baiknya diubah menjadi atas persetujuan resmi lembaga tersebut. Hal ini penting agar selain terwujudnya checks and balances antar lembaga, kementerian terkait juga masih memiliki tanggungjawab dalam wilayah yang sama, yakni ruang siber,” kata Fajrin.
“Harus bisa dipertegas dalam RUU bahwa penyadapan tidak dijadikan sebagai upaya/metode paling pertama dalam memperoleh suatu informasi. Melainkan menjadi upaya/metode sekunder dengan alasan dan tujuan yang kuat, jelas serta objektif. Adanya jaminan kepastian waktu, kapan dimulai penyadapan dan kapan penyadapan itu diberhentikan. Dan baiknya harus ada jaminan apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka tindakan penyadapan harus dipertanggungjawabkan, karena menyangkut kinerja serta ketepatan pihak penyadap dalam melakukan penyadapan,” lanjutnya.
Dia menuturkan penyadapan yang dilakukan tidak boleh keluar dari disposisi kasus. Selain itu, perlu ada pembatasan terhadap orang yang mengakses materi penyadapan.
“Penyadapan tidak boleh keluar dari disposisi kasus dalam materi penyadapan. Harus adanya pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses materi penyadapan termasuk pemusnahan materi penyadapan,” ucapnya.
Sementara itu, koordinator aliansi BEMNUS Wilayah DKI Jakarta, Piere Lailossa, menyampaikan perlunya penjabaran mengenai waktu penindakan pemblokiran atau pemutusan akses di ruang siber. Dia menyampaikan perluasan wewenang intelkam Polri dalam RUU Polri perlu diantisipasi sebab rawan terjadi tumpang-tindih wewenang dengan BIN.
“Terkait pemberian kewenangan bagi Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri yang berkoordinasi dengan kementerian terkait, menurut kami perlu untuk dijabarkan lebih lanjut mengenai waktu kapan penindakan itu dilakukan serta demi tujuan keamanan dalam negeri seperti apa yang mengharuskan Polri melakukan penindakan-penindakan yang dimaksudkan. Hal ini penting untuk menciptakan suatu kepastian hukum,” ujarnya.













