Gulir ke bawah!
Kesehatan

Pemprov DKI Bakal Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Kedapatan Rumahnya ada Jentik Nyamuk

19912
×

Pemprov DKI Bakal Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Kedapatan Rumahnya ada Jentik Nyamuk

Sebarkan artikel ini
Anti Nyamuk
Ilustrasi anti nyamuk.

KOMA.ID, JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta melakukan kebijakan denda bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk. Denda ini didasari dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bahwa pemberian denda tersebut merupakan salah satu upaya mencegah demam berdarah dengue secara menyeluruh di DKI Jakarta. Yang mana di dalam Pasal 3 Perda disebutkan, bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, PJB, surveilans dan sosialisasi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait. Pasal ini juga menerapkan sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan penjara,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (6/6).

Sebelum diterapkan sanksi denda warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk akan diberikan surat peringatan (SP) 1 terlebih dahulu.

“Namun selama 24 jam SP 1 tidak diindahkan maka akan diberikan SP 2, hingga SP 3 masih dihiraukan kita akan ajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.

Menurutnya, DKI Jakarta merupakan daerah berpotensi menjadi endemis penyakit DBD. Sehingga pemberantasan sarang nyamuk dan jentik nyamuk harus terus dilakukan bersama oleh Pemda dan Masyarakat.

“Kita harus berkolaborasi supaya DBD di Jakarta bisa dicegah secara maksimal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa kasus DBD DKI Jakarta di tahun 2024 ini cukup tinggi Bahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut dalam lima bulan hingga 14 Mei 2024 sudah ada 7.142 orang terjangkit DBD dan 15 orang meninggal dunia.

Oleh sebab itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengampanyekan program PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan 3M Plus. Yang mana 3M Plus tersebit terdiri dari :

1. Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain.

2. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya.

3. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk yang menularkan demam berdarah.

Plus-nya yaitu kegiatan pencegahan DBD lainnya, seperti :

1. Menaburkan bubuk larvasida (lebih dikenal dengan bubuk abate) pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan.

2. Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk.

3. Menggunakan kelambu saat tidur.

4. Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk.

5. Menanam tanaman pengusir nyamuk.

6. Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah supaya tidak gelap dan lembab.

7. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain- lain.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.