Koma.id- Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Astera menjelaskan bahwa pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber utama alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
Meski demikian, Astera mengungkapkan bahwa dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.
“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.
Namun, pengurangan tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat karena jumlah backlog perumahan masih sekitar 9,9 juta, sehingga masih memerlukan dukungan fiskal dari negara.
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk peserta pekerja dari ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, besaran iuran Tapera diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).