Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Mahfud Kritik Putusan MA, DPR Siap Bahas Syarat Usia Cagub

14410
×

Mahfud Kritik Putusan MA, DPR Siap Bahas Syarat Usia Cagub

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Rencana rapat Komisi II DPR untuk membahas putusan Mahkamah Agung dengan KPU terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024, khususnya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, telah dijadwalkan.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa rapat tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu depan. Dia menyatakan bahwa keputusan MA yang mengubah interpretasi syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur bersifat final dan mengikat.

Silakan gulirkan ke bawah

Oleh karena itu, penting bagi DPR dan KPU untuk segera membahas putusan tersebut agar dapat segera diatur dalam Peraturan KPU.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah sebagai cacat hukum. Mahfud berpendapat bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya kerusakan hukum yang sudah merambah ke berbagai sektor.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.