Gulir ke bawah!
Polhukam

Akhmad Sahal Anggap Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Ngawur

9432
×

Akhmad Sahal Anggap Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Ngawur

Sebarkan artikel ini
MUI
Kantor MUI Pusat di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. [foto : Dokumen KOMA.ID]

KOMA.ID, JAKARTA – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal menyentil Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis yang menyatakan bahwa fatwa MUI wajib untuk diikuti.

Menurut Gus Sahal, statemen Kiai Cholil Nafis tersebut sangat ngawur. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI adalah sebatas opini hukum saja, bukan sebuah fatwa yang wajib untuk dijalankan oleh seluruh umat Islam.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pendapat Pak Kyai Cholil Nafis ini ngawur banget. Fatwa ulama itu hanyalah opini hukum dari ulama. Sifatnya nggak mengikat buat muslim. Nggak wajib diikuti,” kata Gus Sahal dalam keterangannya di X/sahaL_AS, Minggu (2/6).

Ia menanggap bahwa fatwa MUI tentang haram mengucapkan salam lintas dimensi agama adalah contoh fatwa picik yang dikeluarkan oleh lembaga para cendekiawan muslim tersebut.

“Kalo fatwanya picik kayak fatwa MUI ini, ya ngapain diikuti. Diabaikan aja,” ucapnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terbaru dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam ketetapan Komisi Fatwa tersebut, salah satunya adalah mengharamkan mengucapkan salam lintas agama seperti yang telah banyak dipraktikkan oleh banyak kalangan di setiap agenda sosial.

Disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, bahwa salam lintas agama yang selama ini ada di Indonesia diharamkan, karena mengandung ritualitas masing-masing agama.

Lantas, ucapan salam lintas agama menurut Komisi Fatwa MUI adalah bentuk mencampur-adukkan praktik syariat semua agama. Sehingga umat Islam haram mempraktikkannya kembali.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Prof Ni’am.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Menurutnya, ucapan salam lintas agama tidak hanya sekadar menyapa, tapi juga mengandung unsur doa dan ritualitas.

“Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar (Fatwa MUI -red),” kata Cholil Nafis, Jumat (31/5).

Oleh sebab itu, ia pun mengatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan ucapan salam lintas agama seharusnya wajib dipatuhi oleh seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia.

“Wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.