Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Netizen Protes Pasal Pemblokiran Konten dalam RUU Polri

14803
×

Netizen Protes Pasal Pemblokiran Konten dalam RUU Polri

Sebarkan artikel ini
Pengguna Media Sosial
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial

Koma.id- Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah dibahas di DPR RI tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perhatian tersebut terutama tertuju pada pasal krusial yang diinisiasi oleh DPR, yang memberikan kewenangan baru bagi polisi, khususnya dalam hal pemblokiran konten di ruang siber.

Dalam RUU Polri, Pasal 16 Ayat (1) Huruf q menjadi pusat kontroversi karena memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pemblokiran konten di dunia maya. Kebijakan ini mendapat respons negatif dari netizen yang khawatir akan munculnya kembali suasana represif seperti pada era Orde Baru.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka mengkritik bahwa kewenangan ini bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol informasi secara berlebihan.

Di tengah ramainya protes, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, berharap revisi UU ini dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara. L Kyakinannya bahwa revisi UU Kepolisian ini akan memberikan manfaat besar bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.