Koma.id – Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, pencoblosan Pilgub Jakarta 2024 juga diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut tahap penyelenggaraan Pilkada 2024:
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pelantikan Diperkirakan Januari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karsavina berharap Plicata 2024 berjalan dengan cepat. Tito menyebut proses yang cepat membuat kepala daerah definitif bisa segera dilantik, diperkirakan pelantikan pada Januari 2025.
“Untuk yang sekarang menjabat tentu akhir masa jabatannya adalah paling lama ketika KPU, KPUD, sudah menetapkan pasangan calon hasil 27 November,” kata Tito saat melantik sejumlah Pj gubernur di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5) lalu.
“Jadi kita tentunya berharap nanti Pilkada 27 November berlangsung cepat. Sehingga nanti ada pejabat definitif segera dilantik, tapi nobody knows. Apa pun juga, rekan-rekan yang saya hormati ini, pelantikan kali ini adalah mengisi kekosongan dan sudah melalui proses seleksi,” sambungnya.
Tito mengatakan ada kemungkinan para penjabat kepala daerah bertugas hingga Januari 2025. Mantan Kapolri itu melihat pertimbangan proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Saya tadi menyampaikan informasi kepada Bapak Menko Ekonomi Pak Airlangga ‘Sampai kapan menjabat?’. Sampai ada yang hasil pilkada ditetapkan oleh KPUD,” ujar Tito.
Menurut Tito, proses di MK bisa berlangsung satu hingga tiga bulan untuk sengketa pilkada. Tito memperkirakan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 bakal dilantik pada Januari 2025, termasuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
“Kalau 27 November pengalaman kita proses-proses yang dilalui umumnya kira-kira satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan, artinya lebih kurang menjabat sampai dengan kemungkinan besar sekitar bulan-bulan Januari,” katanya.