Koma.id – Persoalan judi online yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan tersendiri bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dia pun mendukung upaya pihak berwenang untuk memberantas judi online. Sebab, judi yang memanfaatkan teknologi internet itu sudah masuk kategori darurat dan menjadi penyakit masyarakat.
“Saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” ujar Sahroni lewat keterangan tertulis, Kamis (30/5).
Legislator Nasdem itu melanjutkan, judol telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya.
“Karena yang rugi bukan hanya pemainnya saja, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat,” jelasnya.
Dia pun menyinggung banyaknya gugatan perceraian gara-gara suami hobi judol. Seperti di Pengadilan Agama Bojonegoro pada Januari-April 2024, sebanyak 179 gugatan cerai diakibatkan oleh faktor suami yang kecanduan judol.
“Gimana enggak stres istri sama anaknya? Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja,” pungkas Sahroni.