Koma.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, KPK akan merespons semua laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara yang sama.
Hal ini disampaikan Nawawi merespons aduan dugaan korupsi kecurangan lelang yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku penanganan yang sama,” ujar Nawawi saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Nawawi menjelaskan, laporan dugaan korupsi yang diterima oleh KPK akan ditelaah lebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Hasil penelaahan oleh Direktorat PLPM KPK akan menentukan apakah aduan tersebut ditindaklanjuti hingga penyelidikan atau akan diarsipkan.
“Terlebih dahulu ada telaah dati tim Direktorat Pengaduan Masyarakat,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain datang melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie didga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung.
Proses lelang yang berjalan diduga diwarnai dengan permufakatan jahat atau curang dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Berdasarkan perhitungan IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batubara di Kalimantan itu seharusnya Rp 12 triliun.
Namun saham perusahaan batubara itu dijual dengan harga Rp 1,945 triliun. Dengan demikian, negara diduga rugi hingga Rp 7 triliun.
“Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng.
Adapun laporan disampaikan oleh Koalisi Sipil Selamatkan tambang (KSST), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, dan praktisi hukum Deolipa Yumara.
Laporan ini dilayangkan bersamaan dengan munculnya kabar yang menyebut Febrie dikutit oleh dua orang anggota Detasemen Khusus 88 Polri.