Gulir ke bawah!
Berita

Suara Berbeda Mantan Ketua KPK Hingga Akademisi terkait Pimpinan KPK Baru

8646
×

Suara Berbeda Mantan Ketua KPK Hingga Akademisi terkait Pimpinan KPK Baru

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK.

Koma.id- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Dalam menghadapi pergantian periode, Presiden Jokowi tengah mempersiapkan panitia seleksi (Pansel) KPK untuk menyeleksi calon pimpinan KPK periode mendatang.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Pansel KPK akan terdiri dari 9 anggota, dengan 5 orang berasal dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga menyampaikan harapannya agar pimpinan KPK yang terpilih nantinya tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun Polri. Menurutnya, hal ini akan membuat KPK lebih independen dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.

 

Di sisi lain, Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), meminta Presiden Jokowi untuk mengubah pandangannya terkait formasi pimpinan KPK. Menurutnya, pandangan Jokowi bahwa pimpinan KPK harus mencakup unsur dari Kejaksaan Agung dan Polri adalah keliru. KPK harus benar-benar independen dari institusi-institusi tersebut untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.