Koma.id- Dewan Pers bersama dengan konstituennya menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang disusun oleh Badan Legislatif DPR. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa Dewan Pers memandang RUU Penyiaran ini tidak memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menerima informasi, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran tersebut adalah larangan terhadap media untuk melakukan investigasi.
Lebih lanjut, penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU ini diamanatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memiliki kewenangan yang sesuai.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang kontroversial dalam 6 bulan terakhir masa kekuasaannya, agar beban kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo.