Koma.id, Jakarta – Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Sederet mobil antik milik Eko diketahui merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang dakwaan Eko digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). Berdasarkan dakwaan, Eko disebut berusaha menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan sejumlah aset.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” tulis isi dakwaan.
Sejumlah barang mewah di antaranya 11 unit mobil, 5 unit motor, 2 apartemen, 1 rumah, 6 bidang tanah, hingga berbagai koleksi tas mewah. Deretan mobil Eko tersebut diketahui merupakan mobil antik.
Beberapa mobil antik tersebut yakni mobil Chevrolet Bel Air tahun 1955, mobil merek FARGO keluaran tahun 1957, mobil merek Jeep model Willys tahun 1942. Tidak hanya itu, ada pula mobil Mini Cooper tahun 2015, BMW 53011 LUX G30 dan Mercedes-Benz CLA 200 AMG tahun 2018.
Berikut daftar mobil koleksi Eko Darmanto hasil gratifikasi.
• 1 (satu) unit mobil Chevrolet Bel Air, warna biru putih, tahun 1955;
• 1 (satu) unit mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau, Nomor Mesin 2811930;
• 1 (Satu) unit mobil merek Chevrolet warna merah, tipe Mesin Isuzu 4B02, nomor polisi N 9117 RC;
• 1 (satu) unit Mobil merek FARGO, warna Merah, tahun 1957, nomor polisi B 9033 QT;
• 1 (satu) unit Mobil merek Jeep Model Willys warna hijau, nomor mesin 638632-W3 A-N1-CR-N2;
• 1 (satu) unit mobil Mini Cooper, warna Biru Metalik, tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD;
• 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno, warna Putih Metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1370 WZJ;
• 1 (satu) unit BMW 53011 LUX G30, warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH;
• 1 (satu) unit Mercedes-Benz CLA 200 AMG, warna Polar White, tahun 2018, nomor polisi B 911 DLA;
• 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2, warna Hitam Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 1949 UJS;
• 1 (satu) unit Mobil MAZDA, warna Merah Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 2170 UOB;
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.
“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24,” kata Eko Wahyu.
Eko didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.