Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Views
×

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini
Img 20260428 Wa0008
Ilustrasi kronologis awal peristiwa kecelakaan KRL tabrak Taksi Green SM, taksi listrik asal Vietnam yang mogok di pintu pelintasan lalu KRL ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. (Foto Ilustrasi dibuat dengan menggunakan AI /Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda,” jelas Gefri.

Namun saat melintasi rel kereta, kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin di tengah perlintasan.

Tak lama kemudian, taksi tersebut tertabrak kereta api yang melaju dari arah barat menuju timur. Benturan menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Namun penyidik menilai pengemudi lalai karena tetap melintasi jalur kereta tanpa memastikan kondisi aman.

Atas perbuatannya, RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Polisi menyebut perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga proses persidangan nantinya akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.