Koma.id- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menjadi sorotan media setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Senin (13/5/2024). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Anwar Usman diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatannya sebagai Ketua MK dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini menjadi kontroversial karena nama Muhammad Rullyandi tercatat sebagai salah satu kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang digelar di MK.
Tercatat, Rullyandi berperan sebagai kuasa hukum KPU dalam dua perkara sengketa Pileg 2024 di MK. Perkara pertama menyangkut perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang diajukan oleh Sugondo, calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar. Dalam perkara ini, Anwar Usman adalah salah satu hakim panel yang menangani sengketa tersebut.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin. Keterlibatan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU dalam dua perkara ini menambah bobot dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.