Gulir ke bawah!
NasionalPolitik

Dharma Pongrekun Hingga Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada Jakarta, Daftar ke KPU Jalur Independen

9825
×

Dharma Pongrekun Hingga Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada Jakarta, Daftar ke KPU Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
KPU
Gedung KPU RI.

Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan, Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan, Dharma Pongrekun memimpin jumlah syarat dokumen dukungan, dan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga Minggu (12/5/2024) siang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya kepada awak media pada Minggu (12/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini hari terakhir pendaftaran syarat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen atau perseorangan. Kami menerima sudah ada empat Paslon,” ujar Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta.

Tiga paslon yang sudah mendaftar disebut Dody, ialah Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said, suami dari Meutya Hafid Politikus Golkar yang sering berkecimpung di BUMN, Noer Fajrieansyah.

Sedangkan yang terbaru mendaftar pada Sabtu (11/5/2024) adalah Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah berkecimpung di Partai Golkar yakni Pompi Hidayatullah.

Terbaru pada Minggu (12/5/2024) ada Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad yang menghampiri Helpdesk KPU DKI untuk mendaftarkan aktivis hak asasi manusia dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

“Tiga Paslon yang sudah kami sebutkan di hari Jumat (Pongrekun, Sudirman Said, dan Noer Fajrieansyah). Kemarin sore kita menerima dari Pompida Hidayatullah yang meminta akses,” paparnya.

Dody menyebutkan, persyaratan dukungan paling diserahkan pada 12 Mei jam 23.59 WIB.

“Yang menginput silon itu dari pak Darma sudah cukup banyak sejauh ini, sudah ratusan ribu meskipun belum mencapai syarat minimal 618.968 surat dukungan beserta KTP dari DPT Jakarta,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.