Koma.id- Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memilih untuk tidak memberikan banyak tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut mengenai pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, dengan tuntutan untuk menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum.
GibranĀ juga menegaskan sikap netralnya dengan mengatakan bahwa biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada.