KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor untuk 20 hari ke depan sejak hari ini, Selasa – Senin 7 – 27 Mei 2024.
Gus Muhdlor ditahan usai menjalani serangkaian agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan hari ini.
Diketahui, penetapan Muhdlor merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Penetapan tersangka Gus Muhdlor diputuskan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kasus ini sebelumnya dibongkar lembaga antikorupsi melalui OTT pada Kamis (25/1).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Dalam perkaranya, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.