Gulir ke bawah!
Nasional

Sengketa Pilpres Bakal Diputus MK 22 April

10087
×

Sengketa Pilpres Bakal Diputus MK 22 April

Sebarkan artikel ini
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

Koma.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Jurubicara MK, Fajar Laksono menuturkan, besok, Selasa (16/4), MK mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan. Sesuai yang disampaikan di persidangan: Selasa 16 April pukul 16.00 (pembacaan kesimpulan),” ucap Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4).

Terkait amar putusan sengketa Pilpres 2024, majelis hakim MK akan membacakannya pada Senin pekan depan (22/4).

“Sejauh ini (sidang putusan) masih 22 April (2024(). Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.