Gulir ke bawah!
Hukum

Crazy Rich PIK Helena Lim Dijerat Pasal Pencucian Uang di Kasus Mega Korupsi Tambang

8646
×

Crazy Rich PIK Helena Lim Dijerat Pasal Pencucian Uang di Kasus Mega Korupsi Tambang

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah yang juga dikenal sebagai crazy rich PIK yang juga amanger PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, turut disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung), Kuntadi menyampaikan sangkaan tersebut merupakan hasil penelusuran potensi TPPU pada kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Silakan gulirkan ke bawah

“Setiap penanganan perkara Tipikor kamu selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (2/4/2024).

Kuntadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa potensi TPPU juga akan menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM).

“Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT QSE.

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa pemberian sarana dan prasarana itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

“[Helena] memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Helena dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.