Koma.id- Dalam perkembangan terkini terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, telah mengeluarkan prediksi yang menarik perhatian publik.
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh kedua kubu, yaitu kubu 01 yang dipimpin oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 yang diperkuat oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berpotensi untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Prediksi ini tidak semata-mata didasarkan pada argumentasi yang disampaikan dalam posita permohonan dan bukti-bukti yang dikemukakan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03. Namun, Denny juga menyoroti komposisi Majelis Hakim MK yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyampaikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) kepada MK.
Menurut Otto, gugatan tersebut tidak tepat sasaran, seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, Otto juga meragukan kesesuaian petitum atau tuntutan yang diajukan oleh kubu AMIN dengan aturan hukum yang berlaku.
Pendapat Otto lebih lanjut menyoroti ketidakjelasan arah petitum kubu AMIN, yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia menambahkan bahwa tim pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa permohonan yang diajukan memiliki cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi untuk tidak diterima oleh MK.