Gulir ke bawah!
Polhukam

SP3 Aiman Witjaksono Dianggap Bisa Perbaiki Citra Positif Polri

655
×

SP3 Aiman Witjaksono Dianggap Bisa Perbaiki Citra Positif Polri

Sebarkan artikel ini
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KOMA.ID – Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa kebijakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang menyeret Aiman Witjaksono sudah tepat.

“IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, sdr Aiman Witjaksono atas dasar batal demi hukum,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (28/3).

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini karena menurut hematnya, kasus ini tidak memiliki urgensi untuk diproses lebih lanjut melalui langkah hukum.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat, karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024,” ujarnya.

Apalagi sejak awal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurut pemahamannya, sudah sangat terbuka untuk menerima kritik dari masyarakat. Di samping sebagai institusi, Polri sudah berulang kali menegaskan sangat netral dalam persoalan kontestasi politik elektoral itu.

“Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Sugeng pun menilai dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang telah dijeratkan kepada jurnalis iNews TV tersebut bisa memberikan dampak positif kepada institusi Kepolisian.

“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membenarkan bahwa kasus yang saat ini tengah menimpa kliennya sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di mana sebelumnya, jurnalis iNews TV yang juga jubir TPN Ganjar Mahfud tersebut terjerat dengan kasus dugaan hoaks dengan menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

“Laporan berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Finsensius dalam keterangannya, Kamis (28/3).

Penerbitan SP3 atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian Aiman Witjaksono tersebut dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya per hari Rabu (27/3) kemarin. Sehingga dengan demikian, status hukum Aiman bukan lagi terlapor dan ia bebas dari jeratan hukum tersebut.

“Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.