Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadwalkan pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April mendatang, demikian disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Hingga saat ini para hakim MK masih aktif dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan sedang berlangsung.
Di sisi lain, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) menyampaikan optimisme mereka terhadap kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memihak pada gugatan yang diajukan oleh tim mereka terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut mereka, sebagian besar bergantung pada keberanian Hakim Ari Yusuf Amir.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan membuat keputusan yang cukup progresif dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Ini menandakan bahwa ekspektasi dan harapan dari berbagai pihak terkait keputusan MK masih sangat beragam.