Gulir ke bawah!
Nasional

Firli Bahuri Cabut Praperadilan, PN Jaksel Siap Bacakan Gugatan

11351
×

Firli Bahuri Cabut Praperadilan, PN Jaksel Siap Bacakan Gugatan

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Tiba di Bareskrim
Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jumat (19/01)

Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah (diterima),” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Senin (29/1/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Djuyamto menambahkan, pihaknya bakal membacakan pencabutan gugatan Firli pada Selasa (30/1/2024) besok. “Besok akan dibacakan di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli Fahri Bachmid mengatakan, ada alasan substansial atas pencabutan gugatan tersebut.

“Pertimbangan utama dicabutnya gugatan praperadilan semata-mata karena pertimbangan teknikal dan substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya,” kata dia.

Fahri mengatakan ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu di elaborasikan lebih jauh.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.