Koma.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat pernyataan kontroversial terkait pemilihan umum. Menegaskan bahwa presiden boleh memihak calon tertentu dan berkampanye, Jokowi menyatakan hal ini sesuai dengan UU Nomor 2017 tentang Pemilu. Presiden menekankan agar pernyataannya tidak disalahartikan dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, sementara Jokowi bersikukuh pada pandangannya, aturan kampanye bagi presiden dihadapkan pada tantangan hukum. Gugum Ridho Putra, seorang advokat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menuntut perubahan pada Pasal 299 ayat (1), dengan argumen bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh melakukan kampanye tanpa terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri.
Perbedaan pandangan ini menciptakan ketegangan dalam konteks regulasi kampanye presiden. Bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menanggapi gugatan ini, dan apa dampaknya terhadap dinamika politik menjelang pemilihan umum?