Koma.id- Dalam merespon penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) baru, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikapnya. Dia mempersilahkan PKS untuk mengubah undang-undang terkait IKN jika mereka berhasil memperoleh kekuasaan di masa mendatang.
Dasco menyatakan bahwa pembangunan IKN merupakan suatu program yang harus dilaksanakan. Pernyataannya ini didukung oleh persetujuan Undang-Undang IKN yang telah disetujui oleh Fraksi di DPR RI. Namun, PKS telah secara konsisten menolak proyek IKN Nusantara sejak awal.
Menurut Dasco, PKS dapat mengubah undang-undang terkait IKN jika mereka memiliki kekuasaan nanti. Meskipun Fraksi di DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap UU IKN, PKS mempertahankan penolakannya. Alasan yang mereka sampaikan adalah bahwa proyek pembangunan IKN Nusantara dianggap tergesa-gesa dan serampangan.
“Ya silakan saja, nanti ubah lagi saja undang-undangnya ya kalau berkuasa,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
PKS juga mengungkapkan bahwa penolakan mereka didasarkan pada pandangan bahwa keputusan untuk membangun IKN Nusantara diambil tanpa melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang sesuai. Mereka berpendapat bahwa langkah serius seperti ini harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.