KOMA.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai bahwa sejuah ini pihaknya belum menerima aduan apapun soal dugaan ketidaknetralitasan Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sejauh ini masih belum ada pengaduan,” kata Poengky dalam keterangannya, Minggu (19/11).

Sejauh ini dirinya tidak menemukan adanya pelanggaran apalagi pengerahan dari Polri untuk capres tertentu dalam konteks Pemilu 2024. Semua yang dilaksanakan Polri masih dalam koridor yang profesional dan berintegritas.

Pun demikian, ia tetap mengimbau kepada jajaran Pimpinan Polri untuk tetap memastikan bahwa netralitas dalam pemilu tetap ditegakkan. Termasuk kepada keluarga inti masing-masing, apalagi sudah ada Surat Telegram (ST) Nomor 2407 yang tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, namun juga berlaku untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri dan ibu-ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” ucapnya.

Komunikasi tersebut kata Poengky juga harus dilakukan Polri terhadap stakeholders di daerah seperti partai politik setempat, sehingga ketidak ada persoalan bisa diatasi sedini mungkin.

“Kami mendorong pimpinan Kepolisian di wilayah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan partai politik di wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Poengky juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal polisi tidak netral. Sebab sudah ada regulasi yang menetapkan bahwa anggota Kepolisian harus netral dan independen dalam penanganan Pemilu.

“Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

“Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan ST 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah,” pungkas Poengky.

Temukan juga kami di Google News.