Koma.id– Tepat pada hari Kamis, 9 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi saksi dari momen bersejarah dalam sejarah lembaga tersebut. Setelah Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, lembaga yang berperan penting dalam menjaga konstitusi Indonesia ini akan melangsungkan pemilihan Ketua MK yang baru.
Rapat pleno pemilihan pimpinan baru ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etika dalam putusan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini menjadi sorotan tajam di kalangan publik, dan akhirnya, Anwar Usman harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK ini diatur secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun,” tulis keterangan resmi MK yang dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Dalam situasi khusus seperti penggantian ketua MK, masa jabatan akan tetap dihitung satu kali, asalkan individu yang terpilih akan menjabat selama setengah atau setengah lebih dari masa jabatan. Hal ini menjaga konsistensi dalam kepemimpinan MK yang penting dalam menjaga stabilitas konstitusi di Indonesia.













