Koma.id – Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu atau TAPP, Gugum Ridho Putra, mengatakan optimistis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik soal berbohong dan konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia.
Diketahui, MKMK memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.
“Kebohongan (perbuatan tercela) misdemeanor dan perbuatan memihak atau tidak mengundurkan diri dari menangani perkara menyangkut kepentingan keluarga,” kata Gugum dilansir dari Tempo, Selasa, 7 November 2023.
Keputusan pelanggaran etik hakim MK itu akan dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, siang ini. Kasus pelanggaran etik itu mencakup 21 laporan dugaan pelanggaran etik. Sepuluh laporan menyasar Anwar. Bekas hakim Mahkamah Agung itu adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Gugum menilai putusan yang akan dibacakan Jimly tidak akan berpengaruh langsung terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, jika putusan itu membuktikan Anwar melanggar kode etik, maka itu merupakan petunjuk untuk menyatakan putusan batas usia capres-cawapres itu cacat.
“Harus diuji ulang (rejudicial review), tutur Gugum.
Pengujian ulang itu dilakukan setelah terbukti Anwar culas dalam putusan itu.
“Maka putusan MKMK bisa menjadi bukti petunjuk/indikasi kecacatan hukum putusan 90. Putusan rejudicial review yang dapat memperbaiki atau menganulir tafsir putusan 90 yang cacat etik tadi,” tutur Gugum.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pelanggaran etik oleh MKMK selesai pada Jumat, 3 November 2024. Jimly sempat menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.













