Koma.id– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan sebuah kebijakan mengejutkan jelang persiapan Pemilihan Umum 2024. Dalam sebuah Surat Telegram dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, Kapolri mengumumkan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di berbagai lapisan masyarakat, terutama di tengah ketegangan yang kian memuncak menjelang pemungutan suara. Penundaan proses hukum ini diperkirakan akan memberikan ruang bagi para kandidat untuk berkonsentrasi pada kampanye mereka tanpa harus khawatir dengan potensi masalah hukum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah kreatif dalam upaya menyosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Salah satu langkah terbaru yang mereka ambil adalah merilis sebuah film berjudul “Kejarlah Janji,” yang menjelajahi pemilu dan politik dari sudut pandang budaya.
Film ini diharapkan mampu memikat generasi milenial dan Gen Z, yang seringkali dianggap sebagai kelompok yang rentan golput.
Langkah-langkah dari Kapolri dan KPU ini merupakan pembuktian bahwa Pemilihan Umum 2024 adalah momen penting yang menuntut pendekatan baru dalam meraih partisipasi pemilih.








