Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Dilema Soal Caleg Napi, KPU Tunggu Salinan Putusan MA dan Berunding Dengan Parpol

Views
×

Dilema Soal Caleg Napi, KPU Tunggu Salinan Putusan MA dan Berunding Dengan Parpol

Sebarkan artikel ini
Dilema Soal Caleg Napi, KPU Tunggu Salinan Putusan MA dan Berunding Dengan Parpol

Koma.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum mengambil langkah tegas dalam melaksanakan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan potensi pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). KPU menyatakan pentingnya berunding terlebih dahulu dengan partai politik yang berada di parlemen.

Di samping itu, saat ini partai-partai politik yang berada di parlemen tengah mempertimbangkan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023. Bahkan parpol tersebut berencana untuk meminta fatwa dari MA mengenai status mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan dikutip.

Selain itu, KPU juga menjelaskan mereka belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan permohonan yang diajukan terhadap Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

“Itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah menguatkan dasar-dasar gugatan yang diajukan oleh para pemohon soal peraturan KPU yang dianggap tidak mencerminkan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya mengabaikan masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam konteks ini, jika seseorang yang pernah dihukum dalam kasus korupsi diberi sanksi pencabutan hak politik selama satu tahun, maka pada tahun kedua setelah pembebasannya, mereka dapat segera mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa perlu menunggu selama lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MA dalam perkara nomor 28 P/HUM/2023 ini diajukan oleh beberapa lembaga, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.