Koma.id, Pembunuh Berantai atau yang biasa disebut Serial Killer Wowon CS akhirnya kembali digelar di pengadilan negeri bekasi, Jawa Barat pada senin (2/10) setelah mengalami 5 kali penundaan. Wowon CS dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati namun Ketiganya sempat menyatakan tidak akan mengajukan pleidoi atau pembelaan yang membuat majelis hakim kaget.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhi hukuman mati pada ketiganya,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.
Majelis hakim pun menunda sidang hingga 2 minggu ke depan yaitu Senin, 16 Oktober 2023 untuk agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Sidang ditutup untuk hari ini.
Seperti diketahui Wowon CS didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.







