Koma.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mendukung uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi yang ikut dalam kontestasi pemilu mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bahwa putusan MA sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
“KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di pilkada,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Selain itu, isu penting lainnya adalah pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, yang menyoroti kesiapan Indonesia dalam menghadapi siklus politik yang berlangsung setiap 25-30 tahun.
Arifki Anggap Wajar PKB Gelisah, Politik Dua Kaki PDIP Bisa Gerus Posisi Tawar Partai Koalisi
Siklus ini dianggap sangat rawan, sehingga perlu persiapan yang lebih matang. Siklus politik 25 tahunan-30 tahunan pertama mencakup peristiwa pasca-1945 dan Orde Baru yang runtuh pada dekade ketiga (siklus 30 tahun). Pemilu 2024, sebagai bagian dari siklus 25 tahun pasca-reformasi, menjadi fokus perhatian penting.
“Kalau kita amati secara jelas dan mendalam, proses pergantian satu era ke era lain antara 25-30 tahun. Era pertama era Bung Karno sekitar itu. Era Suharto juga segitu. Sekarang era reformasi sudah 25 tahun,” kata Arif.







