Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Kontroversi Gugatan Usia Capres-Cawapres Terus Memanas Bila Salah Putuskan, MK Bisa Buat Jokowi Malu

Views
×

Kontroversi Gugatan Usia Capres-Cawapres Terus Memanas Bila Salah Putuskan, MK Bisa Buat Jokowi Malu

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie
Prof. Jimly Asshiddiqie

Koma – Gugatan mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi sorotan hangat dalam dunia politik tanah air. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terhadap gugatan ini dengan keyakinan bahwa MK kemungkinan besar akan menolaknya. Sebab gugatan ini bukan persoalan konstitusi, melainkan bagian dari syarat yang diatur di dalam undang-undang.

“Itu tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas, sehingga untuk menentukan syarat calon, terserah pada pembentuk undang-undang, artinya sepanjang menyangkut itu, ada kemungkinan ditolak,” kata Jimly saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Jimly menegaskan bahwa gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK sebaiknya tidak dipolitisasi. Bahkan, ia berpendapat bahwa gugatan tersebut justru membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang saat ini menjabat.

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly

Sementara itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menekankan bahwa MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan “judicial review”  terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Kewenangan tersebut, menurut Gufron, ada pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pembentuk undang-undang.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Prinsip ‘open legal policy’,” kata Gufron dalam keterangannya.

Lalu Setara Institute, sebuah lembaga pemantau hak asasi manusia, meminta MK untuk segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023, sehingga keputusan MK menjadi penting untuk menentukan nasib gugatan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.