Koma.id– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan skrining kesehatan yang akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), pemerintah daerah diminta secara aktif mendaftarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diambil dengan tujuan mengoptimalkan kesejahteraan para penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam proses demokrasi. Dengan terdaftarnya mereka dalam program JKN, diharapkan mereka dapat mendapatkan akses mudah dan cepat terhadap layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir terkendala oleh masalah biaya.
Pengumuman ini datang seiring dengan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang semakin mendekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak tinggal diam, mereka menggelar kirab pemilu di tujuh titik berbeda di seluruh Indonesia. Kirab pemilu ini bertujuan bukan hanya untuk menyosialisasikan pentingnya partisipasi dalam pemilu, tetapi juga sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat pemilih.
Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, ikut menekankan pihaknya akan melakukan pendaftaran bagi para petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk skrining kesehatan. Sekaligus mendaftarkan petugas Pemilu yang belum masuk Program JKN.
“Pendaftarannya dimulai dari Desember 2023 hingga Januari 2024,” tutur Ruslan dikutip.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat pemilih akan semakin teredukasi tentang hak-hak politik mereka dan berkontribusi aktif dalam proses demokrasi. Semua langkah ini bersifat proaktif untuk memastikan bahwa pemilu mendatang akan berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis, sambil memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu yang begitu berharga.







