Koma.id– Seorang pria inisial YRB berusia 23 tahun harus diperhadapkan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi penghasut dalam aksi “Bela Rempang” yang terjadi di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa YRB telah ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” ujar Ade Safri, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan ini merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan YRB dalam tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, khususnya kekerasan. Aksi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada tanggal 19 September 2023.
Selain menangkap YRB, pihak kepolisian juga menyita ponsel miliknya yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan provokatif melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, informasi dan dokumen elektronik yang ditemukan akan dianalisis oleh Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
YRB dijerat Pasal 28 Ayat 2 yang berkaitan dengan Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. Akibatnya, YRB menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda sejumlah hingga Rp1 miliar.







