Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Anggap Simulasi Metode Penghitungan Suara Dua Panel KPU Terlalu Rumit

Views
×

DPR Anggap Simulasi Metode Penghitungan Suara Dua Panel KPU Terlalu Rumit

Sebarkan artikel ini
DPR Anggap Simulasi Metode Penghitungan Suara Dua Panel KPU Terlalu Rumit
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024.

Koma.id Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengeluarkan penilaian terkait metode penghitungan suara secara paralel yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilihan Umum 2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa simulasi metode penghitungan suara dengan dua panel dianggap cukup rumit sehingga tidak akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, setelah melakukan evaluasi terhadap simulasi metode penghitungan suara dua panel yang telah digelar oleh KPU, ditemukan bahwa proses tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini dikhawatirkan dapat menyulitkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) dan menimbulkan risiko yang tidak diinginkan dalam proses perhitungan suara.

“Tidak bisa (metode dua panel) ini dibuat secara tiba-tiba. Hari pemungutan suara lima bulan lagi, kalau diputuskan sekarang akan berkonsekuensi terhadap yang lain,” kata Doli kepada wartawan seusai rapat.

Sebagai akibat dari penilaian tersebut, KPU RI memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024. Dengan demikian, KPU akan tetap menggunakan model penghitungan suara yang telah digunakan pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU mengusulkan metode penghitungan suara dua panel sebagai upaya untuk mengurangi beban kerja KPPS di TPS dan mempercepat proses perhitungan suara. Hasil simulasi yang dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa metode ini dapat menghasilkan penghitungan lima surat suara lebih cepat selesai dibandingkan dengan metode konvensional.

Meskipun demikian, penilaian dari Komisi II DPR yang merupakan lembaga legislatif penting di Indonesia telah menggugurkan rencana tersebut. Keputusan ini akan berdampak pada proses perhitungan suara pada Pemilu 2024, di mana metode penghitungan suara dua panel tidak akan diterapkan, dan proses pemungutan suara akan berlangsung sesuai dengan model yang telah digunakan pada Pemilu sebelumnya.

“Jadi syaratnya kalau diterapkan (metode dua panel) mungkin harus ada penambahan pengawas satu lagi di TPS. Kalau ditambah, kan harus rekrutmen baru lagi, anggarannya nambah lagi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.