Koma.id – Seorang pegawai Bank BUMN berinisial RSSM di Kota Jayapura terlibat dalam kasus korupsi uang nasabah senilai Rp 1,4 Miliar akibat kecanduan judi online. Tersangka telah mengembalikan sebagian uang, yaitu 300 juta, namun masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar.
Tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 5 September. Modus operandi tersangka adalah mengambil uang dari rekening nasabah yang baru membuka kredit dan belum mengambil ATM-nya, lalu mengirim uang tersebut ke rekening situs judi online.







