Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter, Johannes Rettob & Silvi Herawaty Dituntut Penjara 18,5 Tahun

Views
×

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter, Johannes Rettob & Silvi Herawaty Dituntut Penjara 18,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter, Johannes Rettob & Silvi Herawaty Dituntut Penjara 18,5 Tahun

Koma.id – Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sedang menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Negeri Jayapura. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman penjara 18,5 tahun.

Tim Penasehat hukum Rettob dan Silvi membacakan pledoi pada tanggal 5 September 2023, yang berargumen bahwa bukti kerugian negara tidak valid karena berasal dari lembaga yang tidak berwenang. Mereka juga menyatakan telah ada surat perjanjian penyelesaian utang piutang antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air, serta izin pengadaan pesawat dan helikopter dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.

Silakan gulirkan ke bawah

Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari dakwaan korupsi dan mengembalikan pesawat dan helikopter kepada Pemerintah Kabupaten Mimika serta memulihkan hak kedudukan Rettob dan Silvi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.