Koma.id – Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sedang menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Negeri Jayapura. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman penjara 18,5 tahun.
Tim Penasehat hukum Rettob dan Silvi membacakan pledoi pada tanggal 5 September 2023, yang berargumen bahwa bukti kerugian negara tidak valid karena berasal dari lembaga yang tidak berwenang. Mereka juga menyatakan telah ada surat perjanjian penyelesaian utang piutang antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air, serta izin pengadaan pesawat dan helikopter dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari dakwaan korupsi dan mengembalikan pesawat dan helikopter kepada Pemerintah Kabupaten Mimika serta memulihkan hak kedudukan Rettob dan Silvi.







