Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Bambang Kayun Dihukum Ganda, Penjara 6 Tahun dan Denda Rp26,4 Miliar

Views
×

Bambang Kayun Dihukum Ganda, Penjara 6 Tahun dan Denda Rp26,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bambang Kayun Dihukum Ganda, Penjara 6 Tahun dan Denda Rp26,4 Miliar

Koma.id Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan Bambang Kayun hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Silakan gulirkan ke bawah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun.

Hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan terhadap Bambang Kayun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Bambang Kayun dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia dituduh menerima suap senilai Rp57,126 miliar untuk memfasilitasi pengurusan perkara di Mabes Polri.

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan satu tahun penjara.

Setelah pengumuman vonis, Bambang Kayun mengungkapkan bahwa dia akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Meskipun tuntutan awal dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi jauh lebih berat, vonis yang dijatuhkan oleh hakim terbilang lebih ringan.

“Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan,” katanya.

Latar belakang kasus, Bambang Kayun dituduh menerima suap untuk membantu dua individu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri. Suap tersebut melibatkan jumlah uang yang sangat besar, serta transfer dari beberapa perusahaan terafiliasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.