Koma.id– Bareskrim Polri mengumumkan perpanjangan masa penahanan pentolan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus penodaan agama. Masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan, hingga tanggal 30 September 2023.
Keputusan perpanjangan masa penahanan ini diambil sebagai bagian dari perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung terkait kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Kemudian memberikan Bareskrim Polri lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,”
kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Mereka telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum yang akan bertanggung jawab dalam proses hukum terhadap Panji Gumilang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam masyarakat.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Selain kasus penodaan agama, Bareskrim Polri juga tengah fokus memeriksa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
Kedua kasus ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan nasional dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum.







