Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolitik

Batas Usia UU Pemilu Warisan Politik, Revisi atau Biarkan? Salah Langkah MK Masuk Jebakan!

Views
×

Batas Usia UU Pemilu Warisan Politik, Revisi atau Biarkan? Salah Langkah MK Masuk Jebakan!

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) diperhadapkan dengan serentetan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Gugatan itu tidak hanya menggugat batas usia minimal, tetapi juga menguji batas usia maksimal. Hal ini kemudian memantik ketegangan di tengah persiapan partai politik dan koalisi mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden 2024.

Menanggapi fenomena itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus menjelaskan, meskipun batasan usia tidak secara eksplisit tertulis dalam konstitusi, namun aturan ini adalah hasil kompromi politik yang dicapai oleh anggota DPR dalam proses pembentukan Undang-Undang Pemilu.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebagai akibat dari ketidakjelasan dasar konstitusional batasan usia ini, MK harus banyak merenung sebelum memutuskan bagaimana mereka akan menghadapinya. Apalagi, seiring dengan argumen bahwa ini hanyalah hasil kompromi politik.

“Tentu saja kalau ditanyakan apa pertimbangan pembentuk UU menetapkan batas usia minimal capres-cawapres? Ya karena hasil kompromi partai-partai menghasilkan angka tersebut,” kata Lucius, kepada Koma.id, Selasa (22/8/2023).

Menurut Lucius, pertanyaan besar saat ini adalah apakah MK memiliki landasan konstitusional yang cukup untuk memproses gugatan ini? Begitu juga dengan dasar yang tidak jelas dalam konstitusi, pemohon gugatan mungkin akan kesulitan untuk mempertahankan argumen konstitusional mereka.

MK juga dihadapkan pada dilema politik praktis. Jika mereka menerima dan memproses gugatan terkait batas usia minimal, mereka akan terjebak dalam permainan politik praktis yang mungkin memanfaatkan MK sebagai alat untuk kepentingan sesaat. Selain itu, jika mereka menerima gugatan ini, mereka juga harus memproses gugatan terkait batas usia maksimal, menciptakan kompleksitas tambahan.

“Para pemohon uji materi pun pasti tak punya basis argumen konstitutif untuk memperkuat materi mereka. Satu-satunya alasan ya karena soal usia merupakan soal kompromi, maka batas usia selalu mungkin dirubah,” ucap Lucius.

Oleh karena itu, tambah Lucius, MK memiliki tugas berat untuk menjaga integritasnya. Dengan fokus pada gugatan terkait batasan usia minimal dan maksimal, MK sebaiknya menunjukkan ketegasan dengan menolak kedua permohonan ini.

Pengaturan batasan usia seharusnya menjadi urusan pembuat undang-undang, bukan tugas MK yang seharusnya berkonsentrasi pada masalah yang memiliki landasan konstitusional yang lebih jelas.

MK juga harus menjauh dari perang politik yang mungkin mencoba memanfaatkan mereka. Keputusan MK dalam kasus ini akan menjadi ujian untuk menjaga martabat lembaga ini dan menghindari perannya sebagai alat politik.

“Ini yang saya kira menjadi jebakan bagi MK saat ini. Karena ada dua gugatan dengan fokus usia minimal dan maksimal caores-cawapres, maka MK tak perlu terperosok dalam jebakan itu,” tutup Lucius.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.