Koma.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan pandangannya terkait usulan untuk mengamandemen konstitusi Indonesia. Menurutnya, langkah ini sebaiknya dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung. Alasannya saat ini telah memasuki periode pemilu yang krusial.
“Ini kan proses pemilu ini sedang berproses. Dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Presiden menegaskan pentingnya fokus pada pokok haluan negara. Baginya, hal ini memiliki signifikansi besar dalam memberikan arah dan panduan bagi negara.
“Sekali lagi tadi saya sampaikan kan memang PPHN tadi ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis, tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengangkat isu mengenai fungsi dan kewenangan MPR RI pasca amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berlangsung setelah reformasi tahun 1998. Bamsoet berpendapat bahwa MPR RI seharusnya kembali ke posisinya sebagai lembaga tertinggi negara.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).
Baginya amandemen UUD 1945 pasca reformasi telah mengubah peran dan wewenang berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI.







